Kerja Praktek

Tujuan Kerja Praktek
Tujuan diadakannya Kerja Praktek yaitu:

  1. Mengenalkan mahasiswa kepada lingkungan praktis
  2. Mencoba menerapkan ilmu yang diperoleh mahasiswa di bangku kuliah pada lapangan kerja yang sebenarnya
  3. Melatih mahasiswa untuk menyusun laporan ilmiah
  4. Melatih mahasiswa untuk melakukan seminar
  5. Memberi kesempatan kepada perusahaan atau masyarakat untuk memanfaatkan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan untuk membantu memecahkan persoalan yang dihadapi perusahaan atau masyarakat

Prosedur Kerja Praktek 
1. Tercantum dalam Form Rencana Studi (FRS),boleh di lakukan pada semester Ganjil atau Semester Genap.
2. Mahasiswa mendaftar ke koordinator kerja praktek masing-masing jurusandi lingkungan Fakultas Teknik UNSUR Cianjur dengan melampirkan Proposal Kerja Praktek.
3. Mahasiswa mendapatkan buku Panduan Kerja Praktek.
4. Koordinator Kerja Praktek mengalokasikan mahasiswa ke dosen pembimbing masing-masing jurusan sesuai dengan bidang Kerja Praktek yang dilakukan.
5. Kerja praktek akan dibimbing oleh satu dosen pembimbing yang ditetapkan dengan SK Dekan berdasarkan usulan Ketua Jurusan.
6. Mahasiswa mencari lokasi kerja raktek sesuai dengan bidang kerja praktek ditentukan oleh jurusan dengan dilengkapi surat pengantar ke instansi / perusahaan yang ditandatangani oleh Ketua Jurusan.
7. Sebelum mahasiswa mengumpulkan data terlebih dahulu harus mendapat bimbingan dari dosen pembimbing.
8. Mahasiswa melakukan bimbingan dengan dosen pembimbing yang telah dialokasikan koordinator kerja praktek
9. Jika mahasiswa telah menyelesaikan Laporan KP, atas persetujuan dari Dosen pembimbing, selanjutnya melapor ke koordinator kerja praktek untuk mengajukan seminar Kerja Praktek.
10. Mahasiswa memperbanyak laporan kerja praktek sebanyak 3 (tiga) eksemplar untuk keperluan seminar. 
11. Koordinator kerja praktek menjadwalkan seminar sesuai dengan kesepkatan dengan dosen penguji dan koordinator kerja praktek mempersiapkan berita acara seminar dan form nilai. 
12. Jumlah minimal peserta seminar kerja praktek ditentukan oleh jurusan masing-masing. 
13. Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji, melakukan penilaian dengan berpedoman pada ketentuan penilaian KP. 
14. Dosen Pembimbing menyerahkan berita acara dan nilai seminar ke koordinator kerja praktek, selanjutnya diproses dan menyerahkan nilai kepada tenaga administratif jurusan. 
15. Kerja praktek dapat dilakukan pada waktu libur panjang agar tidak mengganggu kuliah.

Menu Prosedur