Berhenti Studi Sementara

 

Berhenti studi sementara adalah pemutusan hubungan akademis sementara tanpa terjadinya pemutusan hubungan administratif. Berhenti studi sementara hanya dapat dilakukan bila mahasiswa karena sesuatu hal terpaksa untuk meninggalkan sementara kegiatan akademis, hal tersebut perlu dijelaskan secara tegas dalam permohonan tertulis untuk berhenti sementara yang ditujukan kepada Rektor UNSUR. 

Izin berhenti studi sementara hanya berlaku untuk 2 (dua) semester atau satu tahun perkuliahan, dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun lagi atas persetujuan Rektor.

Prosedur Berhenti Studi Sementara

Prosedur Berhenti Studi

Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Berhenti Studi Sementara :

  1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa UNSUR (membayar DP).
  2. Tidak berstatus sebagai mahasiswa penerima Bea Siswa, Ikatan Tugas, dan Tugas Belajar.
  3. Mendapat persetujuan Dosen Wali, Ketua Jurusan, dan Dekan Fakultas.
  4. Belum habis masa studinya.
  5. Telah terdaftar sebagai mahasiswa UNSUR, minimal satu tahun.
  6. Tidak sedang menjalani sanksi akademik.
  7. Membayar biaya administrasi BSS.

 

Pengelola Website

Admin Website
-
Siti Sarah Abdullah
- Agam Fuja Kurniawan
- Deni Nugraha

Email: webmaster@ft.unsur.ac.id

UKM Fakultas Teknik